Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

PK Ditolak, DJKI Diperintahkan Batalkan Pendaftaran Merek Kutus Kutus

Mahkamah Agung menolak PK pendaftaran merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus. Putusan ini menguatkan hak Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama merek tersebut.

CNN Indonesia 3 menit baca 0 komentar
PK Ditolak, DJKI Diperintahkan Batalkan Pendaftaran Merek Kutus Kutus
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) atas tiga pendaftaran merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus yang diajukan Fazlie Hasniel Sugiharto.

MA memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk membatalkan pendaftaran merek tersebut. Penolakan PK itu tertuang dalam Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 31 Agustus 2026.

Ketiga pendaftaran tersebut adalah kelas 5 nomor IDM000565819, kelas 35 nomor IDM001197078, dan kelas 3 nomor IDM001180838. Pembatalannya tercantum dalam amar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang dikutip pada halaman 5 dokumen putusan PK.

Amar itu juga menyatakan Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama merek yang disengketakan dan Tergugat sebagai pendaftar yang beriktikad tidak baik atas ketiga pendaftaran tersebut. Gugatan Bambang bersama PT Kutus Kutus Herbal dikabulkan untuk seluruhnya.

Pelaksanaan pembatalan diperintahkan kepada Turut Tergugat, yakni Kementerian Hukum c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, setelah menerima salinan resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perintah tersebut mencakup pembatalan pendaftaran dari Daftar Umum Merek. Turut Tergugat juga diperintahkan mengumumkan pembatalan ketiga pendaftaran dalam Berita Resmi Merek serta tunduk dan patuh pada putusan.

Panitera Pengadilan Niaga atau pejabat yang berwenang diperintahkan menyampaikan salinan putusan kepada DJKI c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk pelaksanaan pencatatan pembatalan dan pengumuman sebagaimana amar.

Pada tingkat kasasi, MA sebelumnya telah menolak permohonan pihak lawan melalui Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 tanggal 25 September 2025. Dalam pemeriksaan PK, MA menyatakan tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.

MA turut mempertimbangkan sejarah penggunaan merek. Bambang disebut sebagai pengguna pertama kata atau merek Kutus Kutus dan Tamba Waras sekitar 2012 sampai 2013, serta pihak yang pertama mencetuskan, meracik, dan menggunakan atau memperkenalkan minyak bermerek Kutus Kutus sejak 2012.

Atas alasan-alasan yang diperiksa, MA menilai permohonan PK Fazlie tidak beralasan dan harus ditolak. Amar PK juga menghukum pemohon membayar biaya perkara peninjauan kembali sebesar Rp 9.000.000,00.

Dengan penolakan PK, putusan sebelumnya yang memenangkan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal tetap berlaku. Perintah pelaksanaan kepada DJKI selaku Turut Tergugat merujuk secara khusus pada tiga pendaftaran merek yang menjadi objek sengketa tersebut.

Bambang Pranoto, selaku founder and visioner PT Kutus Kutus Herbal mengaku bersyukur dengan penolakan PK tersebut. Ia meminta putusan MA ini dihormati semua pihak.

"Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Putusan ini sangat berarti bagi saya setelah perjuangan panjang mempertahankan karya yang saya rintis dan memperjuangkan hak saya dalam sengketa merek ini. Saya sebagai pengguna pertama serta pihak yang pertama mencetuskan, meracik, dan memperkenalkan minyak bermerek Kutus Kutus sejak 2012," ucap Bambang dia dalam keterangan tertulis, Senin (19/10).

"Saya ingin putusan ini dihormati dan dilaksanakan sesuai amar. Saya akan terus berkarya dan menjaga kepercayaan konsumen. Saya akan terus memperjuangkan keadilan dan melindungi karya saya," ujar Bambang.

Lengkapnya baca di sini.

(tim/har)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.