Jakarta -
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menegaskan Pasal 18 Ayat 3 di PKPU 19/2023 tidak pernah dibahas. Mardani berharap pengurus KPU yang menyelundupkan pasal tersebut jangan sampai dipilih kembali.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Dia berharap agar jangan sampai jajaran pengurus KPU yang berkaitan dengan polemik PKPU tersebut dipilih lagi.
Jakarta -
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menegaskan Pasal 18 Ayat 3 di PKPU 19/2023 tidak pernah dibahas. Mardani berharap pengurus KPU yang menyelundupkan pasal tersebut jangan sampai dipilih kembali.
"Kami menilai Pasal 18 Ayat 3 itu tidak dibahas. Jadi kalau itu ada, karena itu pemberian dispensasi yang sangat bertentangan dengan kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan," kata Mardani kepada wartawan di DPR, Kamis (22/10/2026).
Mardani meyakini semua partai pasti mempersoalkan pasal yang diduga diselundupkan tersebut. "Saya waktu itu pendukung Anies, teman PDIP pendukung Ganjar, kalau ada pasal itu pasti kami akan, pendukung Prabowo juga, saya yakin pasti akan mempersoalkan ini," imbuhnya.
Dia berharap agar jangan sampai jajaran pengurus KPU yang berkaitan dengan polemik PKPU tersebut dipilih lagi. Dia juga mendorong pihak yang menyelundupkan pasal di PKPU tersebut diungkap.
"Nah, karena itu, pendapat saya, siapa pun yang terdapat pasal ini harus diungkap dan diberi tanda tidak boleh masuk ke dalam seleksi ke depan," ujar dia.
KPU sebelumnya sudah buka suara terkait dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur seorang capres atau cawapres tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi. KPU mengatakan dokumen utuh rancangan PKPU telah diserahkan ke pembentuk undang-undang.
"Semua dokumen utuh Rancangan PKPU tersebut yang menjadi materi dalam rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat antar KPU dengan pembentuk UU (dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah) pada waktu itu telah diserahkan kepada pembentuk UU," kata Komisioner KPU Idham Holik ketika dihubungi, Jumat (9/10).
(maa/ygs)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.