BATAM, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan pelanggaran perdagangan terkait impor tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam. Tiga mesin tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp30 miliar atau masing-masing mencapai sekitar Rp10 miliar.
Tiga mesin pesawat atau engine turbo tersebut diamankan penyidik pada 15 Agustus 2026 di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, barang yang diamankan merupakan tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru yang diduga masuk dari Singapura.