Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Senilai Rp30 Miliar, 4 Orang Tersangka

Polda Kepri mengungkap dugaan impor mesin pesawat bekas dari Singapura senilai Rp30 miliar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Senilai Rp30 Miliar, 4 Orang Tersangka
Foto: iNews

BATAM, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan pelanggaran perdagangan terkait impor tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam. Tiga mesin tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp30 miliar atau masing-masing mencapai sekitar Rp10 miliar.

Tiga mesin pesawat atau engine turbo tersebut diamankan penyidik pada 15 Agustus 2026 di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, barang yang diamankan merupakan tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru yang diduga masuk dari Singapura.

“Ini merupakan kegiatan impor barang tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dari Singapura. Barang tersebut diamankan pada 15 Agustus dan nilainya kurang lebih Rp30 miliar, dengan masing-masing mesin sekitar Rp10 miliar,” kata Kombes Nona dikutip Jumat (2/10/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.