Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Polda Riau Bongkar Peredaran 2 Kg Sabu dan Ratusan Vape Narkoba di Pekanbaru

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar jaringan narkotika di Pekanbaru, amankan tersangka IK dengan 2,1 kg sabu dan 284 catridge vape etomidate.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Polda Riau Bongkar Peredaran 2 Kg Sabu dan Ratusan Vape Narkoba di Pekanbaru
Foto: Detik

Jakarta -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar jaringan internasional peredaran narkotika di Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Seorang tersangka inisial IK (51) diamankan berikut barang bukti 2 kilogram lebih sabu dan 284 catridge vape berisi etomidate.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi sarang narkoba sekaligus tindak lanjut Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan catridge yang diduga mengandung cairan etomidate di wilayah Kecamatan Sail, Pekanbaru.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat," Kata Kombes Putu dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Dari informasi tersebut, petugas memperoleh ciri-ciri dan alamat pelaku hingga kemudian tim melakukan penyelidikan lebih lanjut ke alamat pelaku di Jalan Hang Jebat I. Operasi yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Herman Pelani berhasil mengamankan IK di rumah tersebut.

"Kemudian anggota melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu," imbuh Putu.

Hasil penggeledahan, plastik hitam tersebut ternyata berisi 2,1 kilogram sabu. Dari rumah pelaku, polisi juga turut menyita 284 catridge vape etomidate dan telepon genggam.

"Seluruh barang bukti bersama IK kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka serta menindaklanjuti pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan, IK mengaku menerima barang haram tersebut dari dua orang berinisial D dan A. Keduanya saat ini masih diburu polisi.

"Pelaku menampung narkotika sebelum mengedarkannya kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran. Barang ini dari negara tetangga, jadi setelah barang sampai, disimpan di tempat pelaku," sambungnya.

"Dua orang berinisial D dan A sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO kami, kami akan menelusuri asal barang haram ini hingga ke akarnya," pungkas Putu.

(mea/ygs)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.