Pekanbaru -
Kepolisian Daerah (Polda) Riau memperketat pengawasan di 260 titik area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah dipasangi plang peringatan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi perusakan plang sekaligus mencegah munculnya aksi pembakaran berulang di wilayah rawan tersebut.
"Saya sudah berdiskusi dengan Panglima (Pandam XIX/Tuanku Tambusai) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, kita sudah menempatkan beberapa orang dari mulai Polri, TNI, terus pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan di tempat-tempat yang rawan," kata Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
"Yang mereka dari Panglima ada yang kodimnya, koramilnya, kita polsek, kepala dinas ada kecamatan, kelurahan, itu sudah ada 5 orang mengawasi lahan tersebut sehingga jangan sampai terjadi pembakaran berulang. Dan itu sudah kita lakukan sebelum pemasangan plang dilaksanakan," sambung Arman.
Polda Riau bersama jajaran Forkopimda secara resmi melepas pendistribusian plang peringatan pada Rabu (28/10) kemarin. Total ada 260 plang peringatan yang akan dipasang di 12 kota/kabupaten se-Provinsi Riau.
Kapolda menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan sejauh ini, mayoritas pelaku pembakaran di kawasan perbatasan tersebut merupakan warga setempat, bukan dari pihak perusahaan.
Polda Riau mendistribusikan 260 plang peringatan replanting sawit di lahan eks karhutla, Rabu (28/10/2026). Foto: dok. Polda Riau |
"Yang kita lakukan penyidikan, ada sebagian di area korporasi. Namun setelah kita lakukan proses, ternyata yang melakukan pembakaran adalah masyarakat yang berbatasan dengan pemilikan korporasi," ujar Arman.
Kendati demikian, Polda Riau memastikan tidak serta-merta mengabaikan dugaan keterlibatan perusahaan. Pihaknya tetap memproses setiap laporan masyarakat dan isu yang berkembang di media sosial.
"Beberapa korporasi yang muncul di media sosial tetap akan kita lakukan penyelidikan dan penyidikan. Laporan yang sudah kita terima di Polda tetap kita tindak lanjuti," tegasnya.
Terkait sebaran lokasi 260 plang peringatan tersebut, Kapolda menjelaskan bahwa penancapan plang difokuskan pada area terbuka di luar batas resmi korporasi atau HGU. Wilayah ini kerap dianggap sebagai lahan tak bertuan oleh sebagian warga, sehingga rentan dibakar.
"Kalau korporasi mungkin sudah ada batasannya, tapi wilayah di luar itu, area perbatasan yang rawan kebakaran, kita pasangi plang. Yang jelas, pemasangan plang ini dilakukan di wilayah yang bukan milik korporasi maupun HGU," jelas Arman.
(mea/yld)