Pekanbaru -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita narkotika jenis sabu seberat 46,9 kilogram dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN). Dengan pengungkapan tersebut, diperkirakan 500 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Polda Riau menyita 46,9 kg sabu dalam Operasi Sarang Narkoba, menyelamatkan 500 ribu jiwa. Dua tersangka ditangkap, jaringan internasional terlibat.
Pekanbaru -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita narkotika jenis sabu seberat 46,9 kilogram dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN). Dengan pengungkapan tersebut, diperkirakan 500 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.
"Barang bukti yang kita sita ada 46,93 kilogram sabu. Melihat dari barang bukti yang kita sita hari ini, kalau dirupiahkan itu sekitar setara dengan Rp 84.491.488.000," kata Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (20/10/2026).
Irjen Arman Achdiat mengatakan dengan adanya pengungkapan sabu dalam jumlah besar tersebut setengah juta jiwa terselamatkan dari ancaman bahaya narkotika.
"Kalau melihat jumlah, kurang lebih kita bisa menyelamatkan masyarakat yang menggunakan ini sekitar 500.000 jiwa," imbuhnya.
Kapolda mengatakan pengungkapan narkoba ini merupakan tindak lanjut program quick wins Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, yang salah satu prioritasnya adalah pemberantasan narkoba.
Ia menambahkan, selain upaya penindakan terhadap bandar dan pengedar, jajaran Polda Riau juga terus berupaya melakukan pemulihan terhadap beberapa kampung yang selama ini menjadi sarang narkoba. Kapolda bakal menyulap kampung narkoba menjadi ruang yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Upaya-upaya yang ada beberapa kampung narkoba di sini, terutama di Provinsi Riau, ada beberapa yang saya sudah targetkan, kita akan ubah menjadi kampung-kampung yang bermanfaat bagi warga, bagi masyarakat, dan bagi pemerintah. Itu target yang menjadi prioritas utama saya sebagai Kapolda Riau, bahwa ini adalah hal-hal yang akan menjadi prioritas kami untuk menghilangkan narkoba di Provinsi Riau," jelasnya.
Dalam perkara ini, Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AF (32) dan NS (32), yang keduanya berasal dari Binjai, Sumatera Utara. Kapolda menyebut kedua tersangka terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional.
"Barang ini yang jelas bukan dari Indonesia, (tetapi) dari Malaysia, nyeberang dia, adda (lewat) Dumai ini. Makanya saya mohon maaf ada beberapa hal tidak bisa menjelaskan terkait masalah proses penyidikan/penyelidikan selanjutnya. Jaringan, pelaku, kita kan tidak tahu apakah mereka ini sendiri atau merupakan kelompok yang harus kita waspadai," jelasnya.
Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Polda Riau terus bersinergi dengan jajaran TNI dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam pemberantasan narkoba ini.
Kapolda juga meminta masyarakat turut berperan aktif dalam upaya pencegahan narkotika. Ia mengimbau orang tua, sekolah memberikan bimbingan kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus narkoba.
Simak juga Video 'Penggerebekan Apartemen di Lampung yang Jadi Tempat Transit Narkoba':
(mea/dhn)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.