PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatera Selatan menangani 58 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 17 laporan berkaitan dengan dugaan perkara korporasi yang kini masih tahap pendalaman.
Penanganan kasus karhutla tersebut disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana dalam konferensi pers di Lounge Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang.
Kapolda menegaskan, kepolisian mengedepankan penyidikan berbasis bukti ilmiah untuk mengungkap perkara sekaligus mendukung upaya pencegahan kebakaran berulang.