Jakarta -
Polda Kalbar mengatakan pihaknya mengusut 101 perkara terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 33 perkara melibatkan korporasi dan 41 perkara melibatkan perorangan.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Polda Kalbar mengusut 101 kasus kebakaran hutan dan lahan, melibatkan 33 korporasi dan 41 perorangan. Proses penyidikan masih berlangsung.
Jakarta -
Polda Kalbar mengatakan pihaknya mengusut 101 perkara terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 33 perkara melibatkan korporasi dan 41 perkara melibatkan perorangan.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang Suharyono mengatakan penanganan perkara karhutla masih berlangsung di tingkat Polda maupun polres jajaran. Sejumlah perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Jumlah kasusnya adalah 101 kasus. Kemudian, untuk yang melibatkan perorangan itu 41 kasus, sedangkan korporasi 33 kasus," kata Bambang, dilansir detikKalimantan, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan data Polda Kalbar, dari total 101 perkara, sebanyak 74 kasus berada dalam tahap penyidikan dan 27 kasus masih dalam tahap penyelidikan. Bambang menyebut sebanyak 56 perkara telah diselesaikan melalui proses P21 atau Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Untuk saat ini, yang sudah selesai sebanyak 56 perkara. Sisanya masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Sementara itu, Polda Kalbar masih mengusut keterlibatan korporasi dalam 33 perkara karhutla. Meski demikian, proses hukum terhadap 33 korporasi itu akan tetap bergantung pada alat bukti dan proses hukum dalam setiap perkara.
"Untuk penanganan maupun penegakan hukum terkait kasus karhutla hingga saat ini masih terus ditangani penyidik Polda Kalbar maupun penyidik yang ada di Polres jajaran," jelasnya.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/isa)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.