Pada tahun yang sama, sosiolog Karl Mannheim menerbitkan esai Das Problem der Generationen. Ia berpendapat bahwa sebuah generasi tidak ditentukan oleh tahun kelahiran, melainkan oleh pengalaman bersama yang membentuknya di masa muda.
Generasi 1928 ditempa kolonialisme. Generasi Z hari ini ditempa algoritma, pandemi, dan arus informasi yang tak pernah berhenti. Perbedaan pengalaman itulah yang kini menantang kepolisian. Semangat 'Polisi Bersama Masyarakat' yang digagas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberi pijakan untuk menjawabnya: pemolisian masa depan dibangun dengan mengajak generasi muda berdialog dan terlibat, bukan dengan menceramahi mereka.
Tantangannya terukur. Survei APJII 2026 mencatat 89 persen Gen Z telah terhubung ke internet. Data PPATK triwulan I 2025 menunjukkan anak berusia 10-16 tahun menyetor lebih dari Rp2,2 miliar ke situs judi daring. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 48 persen anak pengguna internet pernah dirundung secara daring. Ancaman paling senyap datang dari jaringan teror.
Densus 88 Antiteror Polri mencatat 110 anak berusia 10-18 tahun di 23 provinsi terjerat rekrutmen sepanjang 2025, sebagian melalui fitur obrolan gim daring, padahal pada 2011-2017 jumlahnya hanya 17 anak. Di sisi lain, BPS melaporkan pengangguran terbuka nasional pada Mei 2026 turun ke 4,65 persen, terendah sejak 1994, tetapi pada usia 15-24 tahun justru naik menjadi 17,37 persen. Kesepian, perundungan, dan ketiadaan pekerjaan adalah lahan subur bagi siapa pun yang menawarkan rasa memiliki.
'Bahasa' Sendiri untuk Gen Z
Setiap generasi memiliki "bahasa" sendiri dalam berhubungan dengan negara. Generasi baby boomer tumbuh di era siaran tunggal, ketika informasi resmi datang dari satu arah dan jarang dipertanyakan. Generasi X dan milenial mengalami Reformasi 1998 dan pemisahan Polri dari ABRI, sehingga terbiasa membandingkan sumber dan menuntut akuntabilitas.
Generasi Z melangkah lebih jauh: mereka tidak hanya mengonsumsi informasi, tetapi ikut memproduksinya. Riset McKinsey (2018) menjuluki mereka True Gen, generasi pencari kebenaran yang lebih menghargai dialog daripada instruksi. Jonathan Haidt dalam The Anxious Generation (2024) mengingatkan sisi rapuhnya: perpindahan masa kecil ke layar ponsel ikut memicu lonjakan kecemasan remaja. Konsekuensinya, pemolisian tidak bisa lagi berhenti pada sosialisasi satu arah. Ketika saluran resmi dirasa lambat, generasi ini beralih ke media sosial, dan fenomena No Viral, No Justice menjadi gejalanya.
Survei GoodStats 2026 terhadap 1.000 responden menemukan sekitar 70 persen warga yang pernah mengalami pelayanan buruk dari polisi tidak pernah melaporkannya. Guru besar Universitas Yale, Tom R. Tyler, menjelaskan bahwa warga menaati hukum terutama karena menilai aparatnya adil, bukan semata karena takut sanksi. Bagi generasi yang menuntut bukti, keadilan semacam itu harus terlihat sebelum sebuah kasus viral, bukan sesudahnya.
Tantangan di Tanah Air adalah bagian dari pergeseran global. Global Risks Report 2026 dari World Economic Forum (WEF), yang menyebut periode ini sebagai "zaman kompetisi", menempatkan misinformasi dan disinformasi di peringkat kedua risiko dua tahun ke depan. Responden berusia muda bahkan menilai risiko ini lebih mengkhawatirkan daripada konfrontasi geoekonomi. Laporan yang sama mencatat dampak buruk kecerdasan buatan untuk pertama kalinya masuk sepuluh besar risiko 2026.
Sosiolog Ulrich Beck menyebut masyarakat modern sebagai masyarakat risiko, yaitu masyarakat yang bahaya terbesarnya justru lahir dari kemajuannya sendiri. Teknologi yang membuka peluang bagi anak muda adalah teknologi yang sama yang dipakai bandar judi, penipu, dan perekrut ekstremis. Jawabannya tidak bisa hanya penindakan, melainkan ketangguhan sosial yang dibangun bersama.
Landasan berpikirnya dapat ditelusuri dari customer-oriented policing, yaitu pemolisian yang berorientasi pada pelanggan. Gagasan ini tumbuh dari reformasi sektor publik pada 1990-an, ketika David Osborne dan Ted Gaebler dalam Reinventing Government (1992) mendorong birokrasi melayani warga dengan kesungguhan layaknya perusahaan melayani pelanggannya. Kerangka SERVQUAL dari Parasuraman, Zeithaml, dan Berry (1988), yang menilai mutu layanan dari keandalan, daya tanggap, jaminan, empati, dan bukti fisik, kemudian dipakai dalam berbagai studi layanan kepolisian.
Pendekatan ini menjadi relevan karena keberhasilan pemolisian hari ini tidak lagi hanya diukur dari angka kejahatan dan jumlah penindakan, tetapi juga dari tingkat kepuasan dan kepercayaan publik. Mark H. Moore dan Anthony Braga dalam The Bottom Line of Policing (2003) memasukkan kepuasan warga dan legitimasi di mata mereka yang dilayani sebagai salah satu dari tujuh dimensi utama kinerja kepolisian. Inggris pada 2008-2010 bahkan sempat menjadikan peningkatan kepercayaan publik sebagai satu-satunya target nasional bagi kepolisiannya, dan hingga kini kepercayaan itu tetap diukur secara rutin melalui survei kejahatan nasional. Di Indonesia, Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 mewajibkan setiap unit penyelenggara pelayanan publik, termasuk unit layanan kepolisian, melaksanakan survei kepuasan masyarakat secara berkala.
Riset Wesley Skogan dari Northwestern University menunjukkan betapa rapuhnya ukuran tersebut. Dampak satu pengalaman buruk dengan polisi terhadap kepercayaan warga ternyata empat hingga empat belas kali lebih besar daripada dampak pengalaman yang baik. Bagi generasi yang terbiasa membagikan pengalamannya kepada ribuan pengikut dalam hitungan menit, asimetri itu berlipat ganda.
Pentingnya Youth-Oriented Policing
Youth-oriented policing lahir dari logika yang sama, lalu melangkah lebih jauh. Jika layanan yang baik dimulai dari memahami pelanggan, anak muda perlu dipahami sebagai kelompok dengan kebutuhan, saluran, dan bahasanya sendiri, bukan sekadar bagian dari "masyarakat umum". Namun, warga bukan hanya pelanggan. Peraih Nobel Ekonomi Elinor Ostrom, yang meneliti layanan kepolisian di sejumlah kota Amerika Serikat pada 1970-an, memperkenalkan konsep ko-produksi: layanan publik, termasuk rasa aman, dihasilkan bersama oleh aparat dan warganya. Dalam kerangka ini, anak muda bergeser dari penerima layanan menjadi mitra yang ikut menghasilkan keamanan.
Wujud paling mendasar dari ko-produksi itu adalah resiliensi. Youth-oriented policing tidak berhenti pada menjaga anak muda, tetapi membangun daya tahan mereka. Cara kerjanya mirip vaksin. Vaksin tidak menjauhkan tubuh dari virus, melainkan memperkenalkan ancaman dalam dosis aman agar tubuh membentuk kekebalannya sendiri. Psikolog sosial William McGuire merumuskan gagasan serupa pada awal 1960-an sebagai teori inokulasi. Sander van der Linden dari Universitas Cambridge kemudian menunjukkan bahwa paparan dini terhadap teknik manipulasi, yang dikenal sebagai prebunking, membuat orang lebih kebal terhadap misinformasi.
Pemolisian berorientasi kepemudaan bekerja dengan logika yang sama. Remaja yang sejak dini diajak mengenali modus judi daring, pola perekrutan ekstremis, dan rekayasa deepfake akan lebih siap menolak ketika ancaman itu benar-benar datang. Salah satu wujud nyatanya adalah Program Paham AI.
Bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Polri menyiapkan instruktur dari 12 Polda untuk mengajarkan pelajar SMA dan SMK cara memanfaatkan kecerdasan buatan secara aman dan etis, termasuk mengenali deepfake dan kejahatan siber berbasis AI. Targetnya menjangkau 10 juta pelajar. Program ini menjawab langsung dua risiko yang disorot WEF, yakni misinformasi dan dampak buruk AI. Inilah vaksin digital bagi generasi muda: mereka tidak hanya dilindungi dari teknologi, tetapi dibekali untuk menguasainya.
Begawan hukum Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Program apa pun baru bermakna bila keberhasilannya diukur dari perubahan yang dirasakan anak muda, bukan dari banyaknya kegiatan. Anak muda tidak mencari polisi yang sempurna. Mereka mencari polisi yang jujur, mau mendengar, dan dapat dipercaya.
Ketika Indonesia genap berusia seratus tahun pada 2045, pelajar yang hari ini menyambut polisi di ruang kelas mereka akan menjadi tulang punggung bangsa. Kekebalan yang dibangun hari ini adalah bekal mereka menghadapi ancaman yang belum terbayangkan, sekaligus menjaga republik ini pada usia emasnya.
Para pemuda 1928 mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Sembilan puluh delapan tahun kemudian, polisi dan pemuda dapat mengikat ikrar baru: satu tekad menjaga negeri ini bersama. Seperti dua tangan yang saling menggenggam dalam logo 'Polisi Bersama Masyarakat' yang digagas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, pemolisian masa depan tidak dibangun untuk generasi muda, melainkan bersama mereka.
Ribut Hari Wibowo. Inspektur Jenderal Polisi dan mahasiswa Master of Global Risk di Johns Hopkins University.
(rdp/imk)