CIANJUR, iNews.id - Polisi membongkar dugaan operasi judi online situs yang dijalankan melalui aktivitas telemarketing dan pelayanan pelanggan di sebuah vila di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan memperkirakan perputaran uang dari aktivitas tersebut mencapai Rp294 juta selama sekitar 21 hari.
Pengungkapan markas judi online ini dilakukan Satreskrim Polres Cianjur di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi. Polisi juga memburu seorang berinisial YN alias J yang diduga merekrut para pekerja sekaligus mengendalikan operasional kegiatan bernama KICAU99 tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian online yang lebih luas.