BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan peredaran narkotika di sebuah apartemen mewah di Kota Bandar Lampung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang dan menyita sabu-sabu seberat 3,6 kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di salah satu kamar apartemen. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi tersebut pada Rabu (14/10/2026) malam.
Saat penggeledahan di lantai 15 apartemen, petugas awalnya menangkap pria berinisial TS. Pengembangan kasus membawa polisi ke kamar nomor 7, tempat tersangka kedua berinisial AW ditangkap.