Jakarta -
Pemerintah Prancis melakukan antisipasi gelombang demonstrasi baru dalam beberapa hari mendatang. Seiring itu, pihak kepolisian mengeluarkan larangan demo digelar di Paris pada Kamis, 22 Oktober.
Dilansir AFP, Kamis (22/10/2026), pihak kepolisian menyampaikan larangan aksi itu diterapkan di beberapa bagian kota Paris.
Beberapa titik itu mencakup sejumlah area penting, termasuk istana kepresidenan Elysee dan kedua majelis parlemen. Selain itu juga di kawasan wisata populer, seperti museum Louvre dan Champs-Elysees.
Larangan tersebut berlaku mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat (06.00 hingga 18.00 GMT).
Polisi Dikerahkan Besar-besaran
Perdana Menteri (PM) Prancis Sebastien Lecornu bertekad mengerahkan personel kepolisian secara besar-besaran untuk menghadapi aksi protes lanjutan, yang direncanakan pada akhir pekan mendatang. Langkah ini menyusul unjuk rasa memprotes kenaikan biaya hidup yang berujung kerusuhan beberapa hari lalu.
Pada Sabtu (17/10) lalu, Prancis diguncang gelombang kerusuhan, yang diwarnai aksi pembakaran dan penjarahan, yang tercatat sebagai yang terburuk dalam beberapa tahun terakhir di negara tersebut. Kerusuhan ini terjadi tepat enam bulan sebelum pemilu digelar untuk memilih pengganti Presiden Emmanuel Macron.
Menghadapi para anggota parlemen yang marah, seperti dilansir AFP, Rabu (21/10/2026), Lecornu mengakui bahwa respons keamanan yang diberikan sebelumnya belum memadai dan berjanji akan menerapkan pendekatan yang lebih tegas dalam menghadapi gelombang unjuk rasa berikutnya.
"Pengerahan aparat untuk Sabtu (24/10) mendatang akan berskala besar," tegas PM Prancis tersebut.
Dia menuduh kelompok-kelompok radikal ultra-kiri telah menyusun "rencana pemberontakan" yang memicu kerusuhan tersebut.
Warga di Paris Dilarang Bawa Bensin atau Kembang Api
Tidak hanya memberlakukan jam malam, otoritas Paris juga memberlakukan larangan sementara bagi siapa pun untuk membawa jeriken atau botol berisi bensin maupun bahan bakar lainnya. Warga juga dilarang untuk memiliki atau membawa kembang api.
Larangan ini diberlakukan hanya untuk wilayah Paris dan sekitarnya, hingga Kamis (22/10).
Gelombang demonstrasi di Paris, Prancis. (REUTERS/Stephanie Lecocq) |
Larangan lainnya yang juga diberlakukan otoritas Paris adalah larangan mengenakan perlengkapan pelindung, seperti helm, di sekitar area sekolah menengah atau universitas.
Hal ini menyusul bentrokan antara polisi dan kelompok pemuda yang mengenakan penutup wajah, dengan beberapa di antaranya mengenakan helm, googles atau kacamata pelindung, sarung tangan, dan masker gas.
(fca/fca)