Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan 3 Ahli di Kasus Penyadapan Prabowo

Bareskrim sebut periksa 10 saksi dan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh salah satunya Presiden Prabowo Subianto.

CNN Indonesia 2 menit baca 0 komentar
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan 3 Ahli di Kasus Penyadapan Prabowo
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi dan tiga orang saksi ahli dalam kasus dugaan penyadapan atau dugaan akses ilegal terhadap sejumlah tokoh, salah satunya Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan para saksi diperiksa dalam serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Polri juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam tindakan ini.

"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ucapnya.

Tiga anggota polisi inisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/11) atas kasus dugaan penyadapan atau dugaan illegal access.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

[Gambas:Video CNN]

Asep memaparkan korban dugaan kasus ini antara lain Presiden RI Prabowo Subianto, politikus, organisasi masyarakat, pengusaha, hingga media. Modus operandi itu disebut dilakukan pada 2025-2026.

"Modus operandi pada 2025-2026 para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut," kata Asep.

Ketiga anggota polisi kini dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman bui selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun.

(blq/dna)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.