Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 4,38 Gram Sabu

Polsek Metro Tamansari menangkap tiga pelaku pengedar narkoba di Jakarta Barat. Polisi juga menyita 4,38 gram sabu.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 4,38 Gram Sabu
Foto: Detik

Jakarta -

Polsek Metro Tamansari menangkap tiga pelaku pengedar narkoba di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Narkotika jenis sabu dengan berat 4,38 gram sabu disita.

Ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kramat I, Tanah Sereal, Tambora, Jakbar, Sabtu (24/10/2026) dini hari. Tiga pelaku yaitu KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA.

"Dari hasil pemeriksaan awal, Kl diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan SI dan RA diduga sebagai penyalahgunan narkotika," ujar Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).

"Dari lokasi tersebut, kami menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,38 gram," tambahnya.

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Diantaranya yaitu plastik klip berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, enam alat diduga untuk mengambil sabu, sejumlah telepon genggam, dan dua kendaraan motor.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiga orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, Kl mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga menyebut nama TA yang diduga terlibat dalam proses pengambilan barang tersebut dan turut masuk daftar pencarian orang.

"Menurut keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dalam jumlah sekitar 30 gram," jelasnya.

Barang itu diduga diambil dari sebuah lokasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10) malam, sebelum dibawa ke lokasi kejadian di wilayah Tambora. KI juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi sabu melalui perantara.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M Fauzan Yonnadi, bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, memimpin penanganan awal pengungkapan tersebut. Kemudian ketiga pelaku diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang, mendalami keterangan para pihak yang diamankan, serta mencari keberadaan dua orang yang telah masuk DPO," tutupnya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.

(dvp/dek)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.