JAKARTA, iNews.id - Satresmob Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan dan penimbunanBahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten dan Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita ribuan liter solar ilegal beserta truk modifikasi yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa, penyelidikan bermula pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di mana petugas memantau pergerakan kendaraan di sejumlah SPBU di Jalan Gedebage, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
"Tak lama kemudian, tim mendapati sasaran mencurigakan berupa satu unit truk Mitsubishi Ragasa pelat nomor D 8614 YD yang tengah mengantri di SPBU Pertamina Jalan Moch. Toha No. 33, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung," kata Arsya, Sabtu (31/10/2026).
Kemudian, pukul 02.35 WIB, petugas langsung bergerak menyergap kendaraan tersebut saat sedang mengisi BBM di mesin nomor 2 SPBU.
Dari hasil pemeriksaan di dalam truk, polisi menemukan modus operandi pelaku yang menggunakan galon air mineral berkapasitas 15 liter untuk menampung solar subsidi yang baru saja dibeli secara berulang.
Di dalam truk ditemukan 5 galon berisi solar dan 17 galon kosong, lengkap dengan 49 foto barcode bio solar serta 10 pelat nomor kendaraan berbeda yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.
"Petugas kemudian mengamankan pengemudi truk berinisial Ardiansyah," ujarnya.
Dari hasil interogasi, tim mendapati informasi berharga bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang berinisial Yudi selaku pemilik pangkalan penimbunan, serta Iyan selaku pemilik truk yang digunakan untuk melangsir solar subsidi.
"Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke lokasi gudang penimbunan yang beralamatkan di Gede Bage Tengah RT 03/RW 05, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Bandung," ucapnya.