Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya masih menelusuri asal-usul bahan baku digunakan memproduksi obat keras ilegal dari dua pabrik di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyelidikan sementara polisi mengungkap sebagian bahan atau barang berasal dari luar negeri, sementara sebagian lainnya berasal dari dalam negeri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penelusuran asal bahan baku menjadi bagian dari pengembangan kasus pengungkapan dua pabrik memproduksi tramadol dan trihexyphenidyl tersebut.
"Asal barang ini kita lihat rekan-rekan, ada tulisan yang dari China,” kata Bismo dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Dia menegaskan, temuan itu masih perlu didalami untuk memastikan asal-muasal barang digunakan dalam proses produksi.
“Ya, tentu sebagian barang ada yang dari luar negeri, ada yang dari dalam negeri, ya. Tentu kita akan lakukan penyelidikan dan penyidikan terkait asal-muasal barang ini,” ujar dia.
Puluhan Ton Bahan Baku Disita
Dalam pengungkapan dua pabrik tersebut, polisi menyita bahan baku dalam jumlah besar. Dari lokasi produksi di Kecamatan Kartasura, polisi menemukan 13 jenis bahan baku dengan berat sekitar 29 ton serta 270 liter bahan cair.
Sementara itu, dari lokasi kedua di Kecamatan Gatak, polisi menyita 13 jenis bahan baku dengan berat sekitar 36 ton, ditambah alkohol dan propilen glikol sebanyak 380 liter.
Kedua lokasi tersebut diduga digunakan untuk memproduksi obat keras ilegal dengan jenis berbeda. Pabrik di Kartasura memproduksi tramadol, sedangkan pabrik di Gatak memproduksi trihexyphenidyl.
Secara keseluruhan, polisi menyebut menyita 69,27 ton bahan baku yang diperkirakan berpotensi menghasilkan ratusan juta butir obat.
Rantai Produksi Diusut
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, penyidik tidak hanya mendalami proses produksi, tetapi juga menelusuri rantai bisnis secara menyeluruh, mulai dari bahan baku hingga pemasaran produk.
“Mulai dari bahan baku, prosesnya bagaimana, mencetaknya bagaimana sampai pemasaran. Itu rantai proses bisnisnya itu terus kita pelajari,” kata Dadang.
Menurut dia, penelusuran tersebut diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi dan distribusi obat keras ilegal.
Pengungkapan ini berawal dari informasi Bea Cukai pada 7 Oktober 2026 mengenai temuan 20 koli tramadol di pergudangan kereta api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan dua lokasi produksi di Sukoharjo pada 15 Oktober 2026.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 16 orang dan menyita 7.862.500 butir obat siap edar. Penyidik masih mengembangkan perkara, termasuk menelusuri asal bahan baku dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan produksi serta distribusinya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6