Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penyelundupan benih lobster berjumlah 73 ribu ekor dari Indonesia menuju Vietnam. Modusnya, mereka menggunakan koper untuk perjalanan udara dan boks styrofoam melalui perjalanan darat.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni melakukan pendalaman dan mendatangi langsung lokasi repacking benih lobster di Cinere, Depok, Rabu (21/10/2026). Dia mengatakan pelaku sudah 40 kali beraksi dengan mengambil benih lobster dari pantai selatan Jawa.
"Jadi, 40 kali yang mereka lakukan tentunya dia mengumpulkan dari sumber-sumber yang ada di pantai Selatan Jawa. Di situ ada dari Sukabumi, dari Garut, dari Cilacap, dari Pelabuhan Ratu, Pangandaran," ujar Brigjen Irhamni kepada wartawan di lokasi.
Dia mengatakan benih lobster yang telah diambil dibawa ke Cinere, Depok. Di lokasi ini pelaku sudah menyiapkan bak penampungan diisi air laut.
"Kemudian ya lewat darat dikumpulkan di sini. Di sini sudah disiapkan seperti air laut, kemudian bak penampungan dan sebagainya sudah disiapkan di sini," ungkapnya.
Modusnya, pelaku kemudian menyiapkan styrofoam untuk mengemas benih lobster di dalamnya. Kemudian ada juga yang di-packing menggunakan koper.
"Kemudian kardus ataupun styrofoam sudah disiapkan di tempat ini. Kemudian di-repacking, di-packing ulang rapi, masuk di boks ataupun koper. Yang boks itu untuk perjalanan darat, untuk koper untuk perjalanan udara," ungkapnya.
"Mereka bisa mengelabui pejabat-pejabat bea cukai, kemudian pejabat-pejabat yang seharusnya melakukan upaya pengungkapan atau penangkapan. Kalau darat, harusnya bisa kita deteksi di selama perjalanannya," tutupnya.
Sebelumnya, dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim menangkap dua pelaku. Para pelaku yang ditangkap berperan sebagai pengantar benih lobster seludupan.
"Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan dua orang pelaku lapangan. Yang pertama, Saudara Rafles Valentino Jose Rijal. Yang kedua adalah Saudara Ferdi Avansah. Kedua orang ini adalah orang yang berasal dari Lampung, kemudian diperintahkan oleh pemilik modal atau bosnya mengambil baby lobster ini di wilayah Depok, yang mana dia hanya mengambil sesuai dengan perintah bosnya dari orang yang dia tidak kenal, yang berasal dari Pangandaran tadi. Jadi, antara satu tim ataupun satu pelaku dengan pelaku yang lain ini saling tidak mengenal," lanjutnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Para tesangka juga berpotensi dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(dvp/fca)