Jakarta -
Polres Metro Jakarta Barat bersama polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 53 pelaku ditangkap.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Polres Metro Jakarta Barat bersama polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 53 pelaku ditangkap.
Jakarta -
Polres Metro Jakarta Barat bersama polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 53 pelaku ditangkap.
Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026. Dari total 43 kasus, 21 kasus curat, 4 kasus curas, dan 18 kasus curanmor.
"Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Nasriadi mengatakan salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan komplotan pencurian kendaraan bermotor menggunakan senjata api rakitan. Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lampung Timur untuk memburu para pelaku hingga ke wilayah Jabung, Lampung Timur.
"Dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan, keduanya melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki," tuturnya.
"Komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 14 TKP," tambahnya.
Dalam pengungkapan lainnya, tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat bersama Satresmob Bareskrim Polri membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor. Modus pelaku adalah berpura-pura menjadi penghuni kos.
"Modus tersebut dilakukan dengan menyamar sebagai penyewa kamar untuk memudahkan para pelaku mengamati situasi dan menyasar sepeda motor di lingkungan tempat tinggal tersebut," ungkapnya.
Lima pelaku berinisial NM, SL, SN alias Ucok, DA, dan AH ditangkap dalam pengungkapan ini. Sementara itu, seorang lainnya berinisial BN masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polres Jakbar membongkar 43 kasus pencurian dalam sebulan. (Dok. Istimewa) |
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, NM diduga berperan menentukan sasaran sekaligus menjadi eksekutor pencurian," bebernya.
SL dan DA diduga berperan sebagai penadah, SN alias Ucok diduga turut melakukan pencurian. Kemudian, AH diduga menyediakan rumah untuk menyimpan sepeda motor hasil kejahatan.
NM ditangkap di Desa Sukamanah, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Kasus lainnya adalah dugaan intimidasi terhadap warga di kawasan Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam perkara tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres menangkap lima orang yang diduga merupakan debt collector.
"Mereka diduga mencegat, mengancam, serta berusaha mengambil sepeda motor milik warga. Kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena tindakan penagihan utang tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, atau perbuatan yang melanggar hukum," katanya.
Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani. Barang bukti meliputi 1 pucuk senjata api rakitan, 1 pistol berbentuk korek, 1 air gun, 11 unit sepeda motor berbagai merek, 2 unit telepon genggam, 2 buah jam tangan, serta 12 lembar STNK sepeda motor.
"Selain itu, petugas turut mengamankan 13 buah kunci sepeda motor, rekaman kamera pengawas atau CCTV, satu buah linggis, dan obeng yang diduga digunakan dalam rangkaian kejahatan," jelasnya.
Nasriadi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan melalui kegiatan kepolisian serta koordinasi dengan Polsek jajaran.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada waktu-waktu yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminal, yakni pukul 00.00-05.00 WIB, 05.00-08.00 WIB, serta 18.00-24.00 WIB.
"Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat," pungkas Nasriadi.
(dvp/ygs)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.