Jakarta -
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyita catridge berisi narkoba jenis etomidate senilai Rp 2,8 miliar.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran vape mengandung narkotika jenis etomidate senilai Rp 2,8 miliar di kawasan PIK, Jakarta Utara.
Jakarta -
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyita catridge berisi narkoba jenis etomidate senilai Rp 2,8 miliar.
"Pelaku berinisial T. Pelaku dan barang bukti kami amankan di PIK 1," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie, Senin (19/10/2026).
Hal tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis etomidate di daerah Tanjung Priok. Penyidikan dilakukan dengan dipimpin langsung AKP Trendy.
"Kami berhasil mengamankan narkoba jenis etomidate dengan jumlah 400 pieces dalam bentuk catridge," ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, Satnarkoba Polres Tanjung Priok memperluas area penyelidikan undercover hingga ke kawasan PIK Jakut. Petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri target penyelidikan yang sama dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang lalu lalang di sekitar titik lokasi.
Cartdrige etomidate sebayak 400 pieces itu dikemas menjadi 8 bungkus menyerupai bungkusan kopi kemasan bubuk. (dok Ist) |
Selanjutnya polisi menangkap dan menggeledah pelaku inisial T sehingga mendapati bungkusan besar narkotika jenis etomidate sebayak 400 pieces senilai Rp 2,8 miliar yang dikemas menjadi 8 bungkus menyerupai bungkusan kopi kemasan bubuk.
Dari interogasi awal, terduga pelaku T mengaku mendapat perintah dari buronan berinisial C yang merupakan WNA untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis etomidate tersebut. Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan 8 bungkus narkotika jenis etomidate yang berisi 400 pieces narkoba etomidate senilai Rp 2,8 miliar beserta 2 unit handphone (HP).
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mengejar WNA yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
(jbr/mei)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.