Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Polri Buru Pelaku Pembakaran Hutan, Penegakan Hukum Karhutla Diperketat!

Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku karhutla sebagai langkah mencegah kebakaran terus berulang.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Polri Buru Pelaku Pembakaran Hutan, Penegakan Hukum Karhutla Diperketat!
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini sebagai langkah mencegah kebakaran terus berulang di sejumlah wilayah Indonesia.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah menetapkan 13 korporasi dan 243 orang sebagai tersangka kasus karhutla. Penindakan dilakukan terhadap individu maupun perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

"Untuk 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan korporasi berada di Kalimantan Barat, dua korporasi di Kalimantan Tengah, dan satu korporasi di Kalimantan Selatan," ucap Suyudi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (24/10/2026).

Selain mempercepat pemadaman, pemerintah memperkuat penyelidikan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin konsesi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan.

Di Kalimantan Tengah, penegakan hukum terhadap korporasi mulai digerakkan. Total 138 kasus Karutla telah ditangani dan 47 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan, sementara 12 korporasi kini sedang diselidiki pihak berwajib. 

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.