JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini sebagai langkah mencegah kebakaran terus berulang di sejumlah wilayah Indonesia.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah menetapkan 13 korporasi dan 243 orang sebagai tersangka kasus karhutla. Penindakan dilakukan terhadap individu maupun perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
"Untuk 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan korporasi berada di Kalimantan Barat, dua korporasi di Kalimantan Tengah, dan satu korporasi di Kalimantan Selatan," ucap Suyudi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (24/10/2026).