Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Polri dan BNN Musnahkan 122,86 Hektare Ladang Ganja di Aceh dan Sumut

Tim Gabungan Polri dan BNN memusnahkan 122,86 hektar ladang ganja di Sumatera Utara dan Aceh. Operasi ini bertujuan memutus rantai peredaran narkotika.

Detik 3 menit baca 0 komentar
Polri dan BNN Musnahkan 122,86 Hektare Ladang Ganja di Aceh dan Sumut
Foto: Detik

Jakarta -

Tim Gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut, Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat melaksanakan operasi ladang ganja di sejumlah wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Seluas 122,86 hektare ladang ganja dimusnahkan.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (2/11/2026), operasi dipimpin langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian bersama Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Adri Irniadi. Upaya pemusnahan tanaman ganja untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sejak dari sumber produksinya.

Bareskrim Polri bersama Polda Sumut, Polda Aceh, BNN, TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat melaksanakan operasi ladang ganja. Seluas 122,86 hektare ladang ganja dimusnahkan. (dok istimewa)Seluas 122,86 hektare ladang ganja di Sumatera Utara dan Aceh dimusnahkan. (dok istimewa)

Pertama, di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, ditemukan sekitar 5 hektare di kawasan Tor (Bukit) Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (31/10). Di sana ditemukan sekitar 150.000 batang tanaman ganja dengan usia tanaman berkisar 5 hingga 6 bulan.

Dalam kegiatan tersebut, tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar langsung di lokasi.

Adapun pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (29/10) mengenai dugaan aktivitas penanaman ganja di kawasan Tor Sihite. Kemudian jajaran Satresnarkoba Polres Mandailing Natal berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk operasi penindakan bersama unsur terkait.

Sementara itu, di wilayah hukum Polda Aceh, jajaran Polres bersama unsur terkait juga melaksanakan kegiatan penanganan dan pemusnahan ladang ganja di sejumlah kabupaten.

Selanjutnya, Polres Lhokseumawe pada 27 Oktober 2026 memusnahkan ladang ganja sekitar 18 hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan berinisial S 43 tahun, berperan mengetahui dan mengarahkan lokasi ladang ganja, W 35 tahun berperan penyemai 1800 biji ganja, M 39 tahun berperan memberikan biji ganja kepada S.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang berinisial HM dipulangkan karena tidak terbukti terlibat," kata Kristian kepada wartawan di lokasi.

Kemudian para tersangka diterapkan Pasal 114 dan 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya, Polres Nagan Raya pada 31 Oktober 2026 melaksanakan pemusnahan ladang ganja seluas kurang lebih 77 hektare di kawasan Desa Blang Meurande, Kecamatan Beutong Ateuh, serta wilayah Beutong Ateuh-Benggala, Kabupaten Nagan Raya.

"Lalu Polres Pidie melakukan pemusnahan lahan seluas kurang lebih 2 hektare pada 1 November 2026. Hari ini Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan lahan seluas kurang lebih 25 hektare 2 November 2026," jelas dia.

Selain itu, Polres Bener Meriah pada 1 November 2026 melaksanakan pencabutan tanaman ganja di lahan seluas kurang lebih 0,04 hektare. Pada tanggal yang sama, Polres Aceh Besar melaksanakan penanganan dan pemusnahan tanaman ganja di lahan seluas kurang lebih 0,7 hektare.

Adapun Polres Aceh Timur melakukan pengamanan terhadap barang bukti tanaman ganja yang ditemukan di lahan seluas kurang lebih 0,12 hektare dan menetapkan satu orang petani ganja berinisial AM sebagai tersangka. AM dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Itu dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah tanaman serta lokasi penemuan yang berdekatan dengan area perkebunan masyarakat. Berdasarkan rekapitulasi kegiatan di wilayah hukum Polda Aceh, total luas lahan ganja yang telah ditemukan dan ditangani maupun dijadwalkan untuk penanganan mencapai kurang lebih 122,86 hektare, dengan estimasi perkiraan berat basah mencapai 93,225 ton.

"Secara keseluruhan, kegiatan penindakan di wilayah Sumatera Utara dan Aceh menunjukkan komitmen Tim Gabungan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, tidak hanya menyasar jaringan pengedar, tetapi juga sumber produksi narkotika melalui penemuan dan pemusnahan ladang ganja," tegasnya.

(tsy/fca)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.