Ilustrasi Polantas memberikan tilang. (dok. JawaPos.com/Hanung Hambara)
Lanjutkan dari posisi terakhir
Tilang manual dinilai perlu diadakan kembali oleh Korlantas Polri. Hal ini guna menindak secara tegas pelanggaran berat di jalan raya.
Ilustrasi Polantas memberikan tilang. (dok. JawaPos.com/Hanung Hambara)
JawaPos.com - Tilang manual dinilai perlu diadakan kembali oleh Korlantas Polri. Hal ini guna menindak secara tegas pelanggaran berat di jalan raya. Eks Anggota DPR RI, Soeharno Panca Atmaja mengatakan, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap perlu dibantu oleh tilang manual. Terutama dalam menindak pelanggaran berat. Pelanggaran berat yang dimaksud seperti melawan arus, tindakan berkendara yang membahayakan keselamatan, serta manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). “Jujur harus kita akui, peniadaan tilang manual berpotensi melemahkan pengawasan terhadap pelanggaran kasatmata yang tidak seluruhnya dapat dijangkau kamera elektronik,” ujar Soeharno, Minggu (25/10). Baca Juga: Koper Jemaah Umrah Kerap Tercecer, PPIU Diminta Gunakan Label Standar Agar Kejadian Tak Terulang Menurutnya, kamera ETLE tidak bisa menjangkau seluruh titik pelanggaran. Adanya tilang manual menjadi kombinasi kuat dalam penegakan hukum lalu lintas. Soharno menilai, pelanggaran berat berpotensi membahayakan keselamatan. Pelanggaran melawan arus juga berdampak kepada kemacetan di titik tersebut. Oleh karena itu, Polri bisa mempertimbangkan kembali menggelar tilang manual dengan menyasar pelanggaran berat seperti lawan arus. Penerapan ETLE merupakan bagian dari modernisasi penegakan hukum lalu lintas. Sistem ini membantu merekam pelanggaran, mendukung konsistensi penindakan, dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pengendara. Baca Juga: Daftar 8 Emiten Umumkan Buyback Saham, dari Grup Barito hingga BCA Meski demikian, efektivitas ETLE bergantung pada ketersediaan kamera, jangkauan pengawasan, serta kemampuan sistem dalam mengidentifikasi kendaraan dan pelanggaran. Di sejumlah lokasi yang belum memiliki infrastruktur memadai, pelanggaran berpotensi tidak terpantau. Ada pula kondisi yang memerlukan kehadiran petugas untuk melakukan pemeriksaan langsung. Atas dasar itu, Soeharno berpandangan bahwa tilang manual dapat menjadi instrumen pelengkap ETLE, bukan pengganti sistem elektronik. "Ketegasan dalam penindakan harus berjalan beriringan dengan transparansi. Penerapan kembali tilang manual jangan sampai menimbulkan kesan bahwa petugas sengaja bersembunyi untuk mencari kesalahan pengendara," pungkasnya. Kombinasi keduanya diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan pelanggaran yang membahayakan keselamatan mendapatkan penanganan sesuai aturan.
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.