JAKARTA, iNews.id -Polri menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau menjaga keamanan dan ketertiban agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib dan damai.
Diketahui, aksi demonstrasi bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda digelar pada Rabu (28/10/2026) hari ini.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Edison Isir, menjelaskan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab, sekaligus mewajibkan setiap warga menghormati hak orang lain serta menaati hukum.