Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Polri Tegaskan Aksi Demo Dijamin Undang-Undang: Mari Jaga Keamanan Bersama

Polri menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan

iNews 1 menit baca 0 komentar
Polri Tegaskan Aksi Demo Dijamin Undang-Undang: Mari Jaga Keamanan Bersama
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id -Polri menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau menjaga keamanan dan ketertiban agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib dan damai.

Diketahui, aksi demonstrasi bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda digelar pada Rabu (28/10/2026) hari ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Edison Isir, menjelaskan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab, sekaligus mewajibkan setiap warga menghormati hak orang lain serta menaati hukum.

"Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Polri menghormati hak tersebut dan berkomitmen memberikan pelayanan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib. Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang damai, menghormati hak orang lain, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Isir.

Dia menjelaskan, kehadiran personel Polri di tengah masyarakat saat aksi unjuk rasa merupakan bagian dari pelayanan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib. Personel juga bertugas memberikan perlindungan kepada peserta aksi dan masyarakat lainnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.