Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Polri Tetapkan WNA Taiwan Pengangkut 1,16 Ton Ketamine Sebagai Tersangka

Dittipidnarkoba Polri menetapkan WNA sebagai tersangka penyelundupan 1,16 ton narkoba di Kapal MT Global 168, 7 awak kapal juga diamankan.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Polri Tetapkan WNA Taiwan Pengangkut 1,16 Ton Ketamine Sebagai Tersangka
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial YCY sebagai tersangka dalam temuan 1,16 ton narkoba di atas Kapal MT Global 168. Pria berusia 43 tahun itu berperan sebagai manajer kapal asal Malaysia tersebut. 

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian, YCY tidak hanya bertugas sebagai manajer kapal. Dia juga berperan sebagai pengendali penyelundupan 1.16 ton Ketamine HCL menggunakan Kapal MT Global 168. 

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, barang haram tersebut disembunyikan oleh tersangka dalam ruang pompa kapal. Total sebanyak 1.160 bungkusan Ketamine HCL dengan berat masing-masing 1 kilogram ditemukan dalam kapal tersebut. Jenderal bintang satu Polri itu menyebut, ribuan bungkus Ketamine HCL disamarkan dengan cara disimpan ke dalam 58 karung berwarna hijau.

”58 karung berwarna hijau tersebut berisikan 1.160 bungkus ukuran 1 kilogram yang disimpan di pump room. Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian larators terhadap 1.160 bungkus tersebut menunjukkan hasil positif mengandung ketamin HCL,” kata Kris. 

Oleh Bareskrim Polri, YCY dijerat menggunakan Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan juncto Lampiran 1 Nomor 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI Rp 2 miliar. 

Selain YCY, Polri juga mengamankan 7 orang awak kapal lainnya berpaspor Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka terdiri atas IC sebagai kapten kapal, RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, IAE sebagai second engineer, JMR sebagai oiler, dan RF serta DPB sebagai able seaman.

”Saat ini tujuh awak kapal MT Global 168 masih berstatus saksi dan penyidik tindak pidana narkoba Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman,” imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa 1,16 ton ketamine itu ditemukan dalam muatan kapal tanker bernama lambung MT Global 168. Kapal tersebut berbendera Mongolia namun terdeteksi berasal dari Malaysia. Sebelum diproses oleh petugas, kapal itu telah dimonitor selama kurang lebih 3 bulan. 

”Dari hasil penggeledahan, tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis Ketamine  HCl. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton,” ungkap Suyudi.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.