Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Polri Usut 97 Korporasi Terkait Karhutla, Termasuk 22 Perusahaan Asing

Bareskrim Polri menyelidiki 97 korporasi terkait kebakaran hutan. 22 di antaranya merupakan korporasi dengan penanaman modal asing (PMA).

CNN Indonesia 3 menit baca 0 komentar
Polri Usut 97 Korporasi Terkait Karhutla, Termasuk 22 Perusahaan Asing
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri masih terus mengusut keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan total ada 97 perusahaan yang saat ini dalam proses penyidikan. Dari jumlah itu, 22 di antaranya merupakan korporasi dengan penanaman modal asing (PMA).

"Dari 97 korporasi yang dilakukan penyidikan, kita juga mendalami sumber modal korporasi tersebut, baik yang dari luar maupun dari dalam negeri," kata Asep dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10).

"Dari 97 korporasi tersebut, terdapat 22 korporasi dengan penanaman modal asing, dari negara Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, China 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, Korea Selatan 1 perusahaan. Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri," sambungnya.

Rinciannya, PMA asal Malaysia yakni PT RKA, PT BCAP, PT TAL, PT BAL, PT SNP, PT MJSP, PT UAI dan PT GAL.

Kemudian PMA asal Singapura yakni PT FI, PT HKI, PT GMP, PT KAL, PT MKS, PT LS, PT AI, PT SAM dan PT AUS.

Selanjutnya PMA asal Inggris yakni PT RKP dan PT SYP, PMA asal China yakni PT MPS, PMA asal Jepang yakni PT MTI serta PMA asal Korea Selatan yakni PT API.

Disampaikan Asep, dari total 97 korporasi itu, 23 di antaranya juga telah diberikan rekomendasi pencabutan izin. Rekomendasi itu berdasarkan hasil penyidikan dengan sejumlah indikator.

[Gambas:Video CNN]

Pertama, kasus kebakaran terjadi berulang. Kedua, api berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan itu sendiri. Ketiga, sarana prasarana tidak memadai.

"Harusnya korporasi mempersiapkan seperti yang saya sampaikan di awal, namun sarana prasarananya tidak memadai. Hal ini tentunya melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025," ucap dia.

"(Keempat) luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar. Ini sesuai dengan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025," sambungnya.

Kemudian, 23 korporasi yang direkomendasikan pencabutan izin itu, 15 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. 15 perusahaan itu merupakan bagian dari total 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla.

"Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut," tutur Asep.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10).

Asep mengungkapkan dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya adalah korporasi yang merupakan penanaman modal asing (PMA).

"Terdapat empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA, penanaman modal asing, dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan," ucap Asep.

Keempat korporasi PMA itu yakni PT HKI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 987 ha, PT RKA (PMA Malaysia) dengan luas lahan terbakar 2.157 ha, PT API (PMA Korea Selatan) dengan luas lahan terbakar 351 ha, PT AI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 421 ha.

Terhadap para tersangka korporasi dikenakan Pasal 98 ayat (1), (2), (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp15 miliar.

(dis/isn)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.