Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

PP Polri Puji Keberanian Kapolri Tindak Tegas Kasus Penyadapan Presiden

Persatuan Purnawirawan Polri dukung pengusutan kasus penyadapan ilegal oleh mantan Kapolri Listyo Sigit. Kapolri Suyudi tegaskan ini murni penegakan hukum.

Detik 3 menit baca 0 komentar
PP Polri Puji Keberanian Kapolri Tindak Tegas Kasus Penyadapan Presiden
Foto: Detik

Jakarta -

Persatuan Purnawirawan (PP) Polri mendukung pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Para purnawirawan mengaku prihatin atas insiden tersebut, namun mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam membersihkan institusi.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri dan jajaran saat audiensi dengan Kapolri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026). Bambang membantah anggapan ang mengaitkan pengusutan kasus ini dengan rivalitas antarpimpinan Korps Bhayangkara. Menurutnya, perkara ini adalah murni pelanggaran hukum.

"Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas," kata Bambang.

Dia menyatakan, sebelum pertemuan ini berlangsung, pihaknya telah berkoordinasi secara intensif serta menerima penjelasan langsung mengenai progres penanganan perkara dari Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat.

Dalam pertemuan tersebut, para purnawirawan juga menitipkan tujuh pesan moral kepada Kapolri dan jajaran Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri agar Korps Bhayangkara tetap tangguh, solid, dan konsisten menjaga keutuhan NKRI.

Selain itu, Bambang juga mengapresiasi tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri saat ini yang mencapai 80 persen di bawah kepemimpinan Suyudi.

"Ini merupakan sesuatu yang luar biasa yang dilakukan oleh Bapak Kapolri dan seluruh jajaran. Kami mendukung kebijakan Bapak Kapolri dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, sehingga kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat sangat dirasakan keberadaannya," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Suyudi menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret pati Polri itu murni proses penegakan hukum. Dia memastikan langkah tersebut tidak ada kaitannya dengan persaingan di internal institusi.

"Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau atau apa pun. Tapi ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," tegas Suyudi.

Terkait itu, dia memerintahkan seluruh jajaran untuk tetap fokus menjalankan tugasnya masing-masing dalam melayani masyarakat.

"Untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, slogan kita semua, yaitu Polisi Bersama Masyarakat," perintah Suyudi.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

(ond/maa)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.