Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto menerima tim perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Tim perumus itu melibatkan unsur DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Presiden Prabowo Subianto menerima tim perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia. Pertemuan fokus pada penguatan tata kelola data nasional dan kedaulatan data.
Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto menerima tim perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Tim perumus itu melibatkan unsur DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan pertemuan itu membahas penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan Undang-Undang Satu Data. Prabowo, kata Teddy, menegaskan bahwa kedaulatan data adalah fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi.
"Integrasi data diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, serta memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber," ujar Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2026).
Teddy menilai penyusunan regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel. "Sekaligus memastikan pemanfaatan data untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kedaulatan Indonesia," ujarnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono.
Sementara dari akademisi dan lembaga hadir Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia (FISEMA) IPB University Sofyan Sjaf dan Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti.
(eva/fca)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.