JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan adanya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sungai serta penanganan bencana. Menurutnya, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menangani sungai yang melintasi wilayah perbatasan, sementara Pemprov DKI fokus pada penanganan di wilayah Jakarta.
Hal ini disampaikan Pramono usai membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
“Hal yang berkaitan dengan kalau perbatasan antar wilayah, itu sebenarnya yang menjadi tugasnya adalah pemerintah pusat,” ujar Pramono.