Jakarta, CNN Indonesia --
Polsek Cengkareng mengungkap dugaan peredaran dan pembelanjaan uang palsu senilai Rp20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial NA (31). Sementara itu, seorang pria lainnya berinisial FA alias Ais telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi pembelian barang.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Opsnal Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan NA pada Sabtu (31/10) sekitar pukul 23.40 WIB.
NA ditangkap saat bertemu dengan seseorang di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem. Polisi kemudian memeriksa tas yang dibawanya dan menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai Rp20 juta.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp20 juta," kata Rahis dalam keterangannya, Senin (2/10).
Polisi kemudian membawa NA beserta barang bukti ke Mapolsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA mengaku mendapatkan uang tersebut atas perintah FA alias Ais yang diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA. Namun, pria tersebut tidak ditemukan saat petugas tiba di lokasi.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, NA juga mengaku telah menggunakan uang yang diduga palsu senilai Rp16 juta untuk membeli etomidate atau pod di kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon.
"Uang senilai Rp20 juta yang diamankan polisi tersebut diduga rencananya kembali digunakan untuk melakukan transaksi pembelian barang serupa dengan harga sekitar Rp3 juta per unit," tutur Rahis.
[Gambas:Video CNN]
Selain menyita uang palsu senilai Rp20 juta, dalam perkara ini polisi turut menyita dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 375 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(dis/kid)