Jakarta -
Polisi menangkap pria bernama M Rojali karena melakukan pencurian laptop hingga ponsel di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Barang curian dijual untuk main judi online (judol).
Lanjutkan dari posisi terakhir
Polisi menangkap pria bernama Rojali karena mencuri laptop dan ponsel di Tambora, Jakarta Barat. Hasil curian digunakan untuk judi online dan kebutuhan pribadi.
Jakarta -
Polisi menangkap pria bernama M Rojali karena melakukan pencurian laptop hingga ponsel di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Barang curian dijual untuk main judi online (judol).
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 03.40 WIB, di Jalan Trikora II, Tambora, Jakarta Barat. Korban berinisial DA, saat itu berada di dalam rumah.
Salah satu hanphone yang dicuri yakin iPhone 13 berwarna putih yang tengah diisi daya di atas sofa oleh korban. Sementara sebuah laptop Acer Nitro V15 juga berada di sofa dalam kondisi rumah tidak dalam keadaan terkunci.
"Ketika korban tertidur dan kemudian terbangun, kedua barang tersebut sudah tidak berada di tempatnya," ujar Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Korban selanjutnya memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui kejadian yang berlangsung. Korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta.
Foto: Maling ponsel dan laptop di Tambora (dok istimewa) |
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Perumahan Citra Raya Residence, wilayah Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Muhammad Rojali yang berada di dalam rumah pada Jumat (9/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, iPhone 13 tersebut dijual seharga Rp 500 ribu, sedangkan laptop Acer Nitro V15 dijual seharga Rp 6 juta," jelasnya.
Dia mengungkap uang hasil curian salain digunakan untuk kebutuhan pribadi juga untuk bermain judi online (judol) dan mabok. Uang tersebut telah habis digunakan Rojali.
"Uang hasil penjualan kedua barang tersebut, digunakan Rojali untuk kebutuhan pribadi, bermain judi online, dan membeli minuman beralkohol. Uang tersebut disebut telah habis digunakan," ucapnya.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
(dvp/dek)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.