Pelalawan -
Seorang pria inisial S (42) mendatangi Polsek Teluk Meranti, Pelalawan, Riau. Dia mengaku telah membunuh ayah kandungnya, Legiman (69) dan menganiaya adiknya, Andika (36).
Lanjutkan dari posisi terakhir
Seorang pria di Riau mengaku membunuh ayahnya dan menganiaya adiknya. Pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah insiden tersebut. Motif masih diselidiki.
Pelalawan -
Seorang pria inisial S (42) mendatangi Polsek Teluk Meranti, Pelalawan, Riau. Dia mengaku telah membunuh ayah kandungnya, Legiman (69) dan menganiaya adiknya, Andika (36).
Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicki Rizky mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (15/10/2026). Pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Meranti sekitar pukul 17.30 WIB.
"Jadi pelaku ini datang ke Polsek Meranti, dia menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pemukulan terhadap ayah dan adiknya dengan menggunakan sebatang kayu," kata Ipda Vicki dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Menindaklanjuti hal tersebut, personel Polsek Teluk Meranti mengecek ke rumah pelaku di Jalan Lintas Bono. Di sana, polisi mendapati ayah korban sudah tergeletak.
Selanjutnya, personel Polsek Teluk Meranti membawa kedua korban ke puskesmas untuk mengecek kondisi keduanya. Hasil pemeriksaan, korban Legiman dinyatakan meninggal dunia.
"Sedangkan korban Andika, adiknya pelaku mengalami luka lebam pada bagian bawah wajah," imbuhnya.
Polisi kemudian mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Belum diketahui pasti motif pembunuhan tersebut, namun keterangan ibu pelaku, sebelumnya pelaku menagih utang kepada ayahnya.
"Keterangan ibunya, sebelum memukul itu pelaku nagih utang ke bapaknya. 'Mana pak utangnya bayar, saya sudah nggak ada uang'," jelasnya.
Ipda Vicki mengatakan, saat ini pelaku telah diserahkan ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(mea/imk)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.