Jakarta -
Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial S (48) di Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar). Modusnya pelaku menyimpan sabu seberat 5,54 gram di dalam tas kecil 'Hello Kitty'.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Polisi menangkap pengedar narkoba di Taman Sari, Jakarta Barat. Modusnya pelaku menyimpan puluhan paket sabu dalam tas kecil 'Hello Kitty'.
Jakarta -
Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial S (48) di Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar). Modusnya pelaku menyimpan sabu seberat 5,54 gram di dalam tas kecil 'Hello Kitty'.
"Unit Narkoba Polsek Metro Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan seorang pria berinisial S, berusia 48 tahun, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M Zulfikar dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Mangga Besar XII, Taman Sari, Jakbar, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Anggota Opsnal Tim 2 Subnit Narkoba Polsek Metro Taman Sari melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara. Polisi mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di depan pangkalan ojek.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sebuah kotak berwarna pink bergambar Hello Kitty yang berada di dalam laci," jelasnya.
Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi 36 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,54 gram. Selain puluhan paket sabu, petugas turut mengamankan dua alat berupa sendok sabu, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapatkan pasokan sabu sebanyak kurang lebih lima gram dari seorang pria berinisial BK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," bebernya.
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diantarkan langsung oleh Bonyok ke pangkalan ojek pada Kamis (29/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2003 tentang Narkotika sub Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(dvp/idn)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.