Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Pria Jambret Emak-emak di Bogor Ditangkap Polisi Usai Puluhan Kali Aksi

Polisi menangkap jambret MF dan penadah AR di Bogor. Mereka telah beraksi 30 kali, merampas tas pengendara motor. Ancaman hukuman hingga 9 tahun.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Pria Jambret Emak-emak di Bogor Ditangkap Polisi Usai Puluhan Kali Aksi
Foto: Detik

Bogor -

Polisi menangkap jambret berinisial MF (27) dan penadah berinisial AR (29) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Modusnya, kedua pelaku menyasar tas pengendara motor secara paksa hingga telah beraksi sebanyak 30 kali.

"Pelaku merampas tas korban dari penguasaan korban secara paksa,adapun tas yang diambil berisi dompet, handphone, dan uang, pada saat korban mengendarai sepeda motor," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Kronologi bermula pada Rabu (7/10) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Korban berinisial EC (46) yang merupakan ibu rumah tangga hendak menjemput anaknya pulang sekolah.

"Pas di perjalanan (TKP), tiba-tiba pelaku memepet dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Lalu pelaku langsung merampas tas dari penguasaan pelapor atau korban dengan cara pelaku menarik tas secara paksa pada saat tas diselempangkan di badan korban," ungkapnya.

Upaya tarik paksa tersebut membuat pelaku berhasil menggasak tas berisikan satu ponsel dan uang tunai. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Kemudian berdasarkan hasil analisis digital dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada 16 Oktober 2026, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya daerah Parakan Jaya, Kemang, Bogor.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku seorang diri dan sudah sering melakukan aksinya kurang lebih 30 kali," ucapnya.

Pelaku beraksi di Bojongsari sebanyak 3 kali, Tajurhalang sebanyak 8 kali, dan Bojonggede 8 kali. Barang hasil curian tersebut di atas, dijual kepada AR di Kebon Kelapa Kota Bogor dengan harga di bawah pasaran karena tidak dilengkapi kardus atau batangan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 477 KUHP untuk tersangka MF dengan ancaman maksimal 9 tahun. Kemudian untuk Pasal 491 KUHP untuk tersangka AR dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

(dvp/mea)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.