JawaPos.com - Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak akan berlanjut di DPR. Menurutnya, MK hanya melakukan atraksi politik, karena putusan tersebut secara tegas menolak gugatan yang diajukan Denny Indrayana dkk.
"Kalau saya bilang itu atraksi politik Mahkamah Konstitusi. Sesuatu hal yang sejak awal diketahui bahwa yang bersangkutan tidak punya legal standing, tapi masih kegenitan untuk masuk melakukan pemeriksaan hal-hal yang pada akhirnya membuat kegaduhan," kata Ahmad Ali ditemui di kantor DPP PSI, Jakarta, Senin (19/10).
Menurutnya, meski pertimbangan putusan menyebutkan tidak ditemukan ijazah SMA sederajat Gibran, tetapi amar putusan MK secara tegas menolak gugatan tersebut.
"Kalau ditolak, apa yang bisa diambil dari situ? Kalau orang tersebut tidak memiliki legal standing untuk menggugat, apa yang bisa diambil dari putusan itu?" tegasnya.
Karena itu, ia meyakini DPR tidak akan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Sebab, MK pada dasarnya menolak gugatan tersebut.
"Apa yang mau dijalankan di DPR kalau tidak ada putusan? Pengadilan tidak memutuskan apa-apa, gugatannya ditolak," tuturnya.
Ia mengungkapkan, Gibran memang tidak mengenyam pendidikan SMA. Karena pendidikan di luar negeri diklaim tidak mengenal SMA.
Namun, ia menegaskan bahwa Gibran tidak mungkin bisa menempuh pendidikan tinggi jika tidak melewati proses pendidikan yang berjenjang.
"Masa integritas universitas di Singapura, di Australia kalah daripada universitas di Indonesia? Mereka menerima murid yang tidak memenuhi persyaratan?" ucapnya.