Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Putusan MA soal PP 28/2024, Kemenkes Diminta Segera Ubah Tata Kelola Profesi Dokter

Putusan MA terkait PP Nomor 28 Tahun 2024 dinilai menjadi momentum pemulihan independensi dan marwah profesi kedokteran. MGBKI berharap tata kelola kesehatan segera dibenahi.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Putusan MA soal PP 28/2024, Kemenkes Diminta Segera Ubah Tata Kelola Profesi Dokter
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) No 19 P/HUM/2026 terkait gugatan terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai menjadi momentum perubahan tata kelola profesi kedokteran dan kesehatan di Indonesia.

Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) berharap putusan tersebut dapat mengembalikan independensi sekaligus marwah profesi kedokteran yang selama ini dinilai berada dalam tekanan.

Sekretaris Jenderal MGBKI Theddeus Octavianus Hari Prasetyono menyampaikan dukungan moral kepada para pemohon yang menempuh jalur hukum di MA. Menurut dia, dukungan tersebut juga mencerminkan solidaritas komunitas kedokteran dan kesehatan secara nasional.

Theddeus menilai putusan MA memperkuat persoalan tata kelola dunia kedokteran dan kesehatan yang sebelumnya menjadi perhatian melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyinggung dua putusan MK yang dibacakan pada akhir Januari 2025. Menurutnya, tindak lanjut terhadap putusan tersebut belum terlihat secara transparan, terutama dalam hal pelibatan masyarakat dan komunitas profesi.

“Putusan MA ini betul-betul menguatkan. Boleh dikata telak, jika putusan memang itu dalam jangka waktu 90 hari tidak dijelaskan ada tindak lanjut apa,” ujar Theddeus.

Dia berharap putusan MA kali ini tidak mengalami persoalan serupa dengan sejumlah putusan MK yang dinilai belum terlaksana secara optimal. Salah satu kendalanya, kata dia, adalah belum adanya badan khusus yang memiliki kewenangan memastikan pelaksanaan putusan MK.

“Persoalannya cuma satu, sebagai awam dalam bidang hukum, memang tidak ada eksekutor. Tidak ada badan yang dapat memastikan putusan MK harus dilaksanakan,” katanya.

MGBKI berharap momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghimpun seluruh elemen kedokteran dan kesehatan. Tujuannya, membangun kembali kebersamaan sekaligus menempatkan marwah profesi pada posisi yang semestinya.

Kemenkes Diminta Cabut Regulasi

Sementara itu, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia M. Nasser menilai putusan MA membawa perubahan besar terhadap tata kelola kesehatan nasional. Menurut dia, putusan tersebut berdampak terhadap kewenangan birokrasi, kepastian hukum, dan masa depan tata kelola profesi medis di Indonesia.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.