Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Ramai Isu PBI Nonaktif, BPJS Kesehatan Minta Peserta Cek Status Keaktifan

BPJS Kesehatan imbau peserta PBI JK rutin cek status kepesertaan JKN. Pembaruan data penting agar bantuan tepat sasaran. Cek melalui kanal resmi.

Detik 3 menit baca 0 komentar
Ramai Isu PBI Nonaktif, BPJS Kesehatan Minta Peserta Cek Status Keaktifan
Foto: Detik

Jakarta -

BPJS Kesehatan mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menyusul penonaktifan sejumlah peserta akibat pemutakhiran data penerima bantuan. Pengecekan status dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, mulai dari layanan PASTI JKN hingga Aplikasi Mobile JKN.

"Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).

Rizzky menjelaskan, penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian/lembaga yang berwenang mengelola data PBI. Penyesuaian tersebut mengacu pada tingkat kesejahteraan masyarakat sehingga peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1-5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima PBI JK.

Peserta yang masuk kategori desil 6-10, tetapi kondisi sebenarnya masih tergolong miskin atau kurang mampu, dapat memperbarui data sosial ekonominya apabila tidak sesuai dengan kondisi terkini. Peserta diberikan masa tenggang 90 hari untuk melakukan pembaruan data melalui kantor desa, kantor kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.

Peserta juga dapat memeriksa status sosial ekonominya melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

"Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat," tambah Rizzky.

Sementara itu, peserta yang merasa data tingkat kesejahteraannya sudah sesuai atau telah mampu membayar iuran secara mandiri diimbau beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap terjaga.

Cara Mengajukan Reaktivasi PBI JK

Bagi peserta PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan, tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, reaktivasi dapat diajukan oleh peserta yang dinonaktifkan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta peserta PBI JK berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi.

Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan sehingga peserta dapat kembali mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi," jelas Rizzky.

Sebagai informasi, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria. Untuk mengecek status kepesertaan JKN, peserta dapat menggunakan sejumlah kanal resmi berikut:

1. PASTI JKN: https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/

2. Aplikasi Mobile JKN

3. Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA): 08118165165

4. BPJS Kesehatan Care Center: 165

5. Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

"Kami mengajak seluruh peserta JKN, khususnya peserta PBI JK, untuk proaktif mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi yang tersedia. Apabila statusnya nonaktif, segera cari informasi mengenai langkah yang perlu dilakukan agar hak dan akses pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan," tutup Rizzky.

(ega/ega)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.