JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti meyakini 80 persen Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait keabsahan dokumen persyaratan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Ray menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam berkas administrasi yang terungkap sepanjang persidangan.
"Kalau kita lihat secara substansi, ada tiga persoalan utama, ketersediaan fisik ijazah, keabsahan mekanisme penyetaraan, serta aturan pendukungnya. Berdasarkan fakta persidangan, saya memiliki keyakinan hingga 80 persen tuntutan pemohon akan dikabulkan oleh MK," ujar Ray kepada iNews.id, Selasa (6/10/2026).
Dia menilai persidangan menunjukkan tidak adanya lampiran ijazah yang ditunjukkan. Dokumen yang ditampilkan, menurut dia, berupa surat keterangan certificate of attendance atau kehadiran serta bukti transkrip nilai.