JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun meyakini gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka yang diajukan kliennya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan fakta persidangan menunjukkan Gibran tidak memiliki ijazah setara sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) di Indonesia.
"Jadi semua dari fakta persidangan, itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Gibran tidak memiliki ijazah setara SLTA. Karena itu dia tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026).
Menurut Refly, gugatan tersebut baru diajukan pada 2026 karena terdapat hal baru yang tidak dipermasalahkan saat penanganan PHPU Pilpres 2024. Dia juga menyinggung dugaan adanya aturan khusus yang menguntungkan salah satu peserta Pilpres 2024.