KUNINGAN, iNews.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Rusti (77) oleh anak kandung berinisial T (38) di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memeragakan 23 adegan, termasuk saat pembunuhan dan membuang mayat korban ke dalam sumur.
Rekonstruksi ini digelar Satreskrim Polres Kuningan untuk mencocokkan keterangan pelaku dan saksi dengan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi juga mengungkap hasil pemeriksaan medis yang menyatakan pelaku mengalami disabilitas mental.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, rekonstruksi diperlukan untuk menguji kesesuaian keterangan yang telah diperoleh penyidik dengan adegan yang diperagakan.