JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketua Umum Relawan GI-JOE (Gibran Joeara) Benny Parapat meminta Denny Indrayana cs menghentikan fitnah terhadap Gibran usai gugatan mereka ditolak MK.
"Apabila pascaputusan MK ini Saudara Denny Indrayana dkk masih terus menyebarkan fitnah, berita bohong dan narasi kebencian terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, maka GI-JOE siap mengambil langkah hukum yang tegas demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga marwah Mahkamah Konstitusi," ujar Benny melalui keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Pihaknya menyampaikan rasa hormat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada MK yang telah memutus gugatan Denny Indrayana cs tidak dapat diterima. Putusan ini dinilai secara tegas dan independen membuktikan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) serta tenggat waktu gugatan yang diajukan telah kedaluwarsa.