JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur operasional ojek online (ojol). Regulasi ini akan menjadi payung hukum untuk mengatur berbagai aspek layanan ojol, mulai dari angkutan orang dan tarif hingga pengiriman barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah untuk mengakomodasi aspirasi pekerja serta pelaku industri ojol.
Hal itu disampaikan Dasco dalam konferensi pers bersama pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).