JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum membahas secara resmi wacana pemerintah menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, hingga saat ini belum ada pembicaraan antara OJK dan pemerintah mengenai rencana tersebut.
“Nah ini sama sekali terus terang kalau dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu,” ujar Dian saat ditemui di Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2026).