JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan aturan untuk memasukkan ojek online (ojol) dalam kategori transportasi umum melalui revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pemerintah menargetkan revisi regulasi tersebut rampung pada tahun ini dan dapat diterapkan mulai 2027.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan. Penyusunan aturan juga akan mempertimbangkan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.
"Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselamatan transportasi jalan," ujar Dudy dalam keterangannya dikutip, Selasa (13/10/2026).