JAKARTA, iNews.id - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar menyindir Ahmad Khozinudin cs yang melaporkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dokumen persyaratan penyetaraan pendidikan saat Pilpres 2024. Rismon meminta pihak yang melaporkan dugaan tersebut membaca secara utuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.Â
Menurutnya, putusan MK tidak menyimpulkan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) merupakan dokumen ilegal.
"Terkait dengan pihak-pihak mengadukan ini atau melaporkan ini ke Bareskrim, ya, coba dibaca lagi, ya, putusan tadi malam oleh Mahkamah Konstitusi, ya," ucap Rismon di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).