Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Rosan soal BKPM di Bawah Kemenko Hilirisasi: Tunggu Arahan

Kepala BKPM Rosan Roeslani belum bisa memastikan apakah lembaga yang dipimpinnya berada di bawah Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Kumparan 2 menit baca 0 komentar
Rosan soal BKPM di Bawah Kemenko Hilirisasi: Tunggu Arahan
Foto: Kumparan

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkap nasib lembaga yang ia pimpin setelah Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi dibentuk.

Rosan mengaku masih menunggu arahan sehingga belum bisa memastikan apakah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan berada di bawah Kemenko Hilirisasi.

"Kita nunggu arahan aja, nunggu arahan. Kita ikut aja nanti, yang penting kita koordinasi selalu baik," kata Rosan saat ditemui usai ISF di Kempinski Ballroom, Jakarta, Selasa (6/10).

Saat ditanya apakah akan ada aturan rinci dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), Rosan juga belum memberi kepastian. Namun ketika ditanya apakah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tetap ada meski Kemenko Hilirisasi telah dibentuk, ia hanya mengangguk.

Sebelumnya, Menko Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyatakan kementerian yang akan berada di bawah koordinasinya masih menunggu Perpres. Hal itu ia sampaikan usai dilantik Presiden Prabowo Subianto.

"Nanti kita lihat Perpres-nya, ya," kata Bahlil saat ditemui di Jakarta, Kamis (1/10).

Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan anggaran operasional Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi akan berasal dari Kementerian ESDM. Hal itu disampaikan Suahasil saat ditemui di Istana Presiden, Jakarta, Senin (5/10).

Menurutnya, pemerintah masih menyiapkan struktur anggaran dan tata kelola kementerian koordinator baru tersebut. "Pak Bahlil menangani anggaran dengan sangat baik. Dari Kementerian ESDM," kata Suahasil.

Suahasil menjelaskan, pembentukan Kemenko baru membuat pemerintah perlu menyiapkan anggaran untuk mendukung operasionalnya, termasuk menentukan bagian anggaran (BA), tata kelola, dan administrasinya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.