JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwaRoy Suryo pada, Senin (5/10/2026). Agenda persidangan hari ini mendengarkan jawaban JPU atas nota perlawanan yang diajukan Roy.
Setelah persidangan, Roy menilai tanggapan JPU sangat tidak cermat dan keliru. Dia menyoroti status hukum dirinya yang masih disebut sebagai tersangka, padahal sebelumnya telah disampaikan sebagai terdakwa.
"Kemudian lihat betapa amburadulnya, betapa kacaunya jawaban terhadap nota perlawanan kami," kata Roy di PN Jaktim, Senin (5/10/2026).