JAKARTA, iNews.id - Presenter Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu menempuh jalur hukum setelah diduga menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial. Dia resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya pada Minggu (11/10/2026).
Laporan itu berkaitan dengan unggahan di platform Instagram yang dinilai merugikan reputasi Ruben Onsu. Konten tersebut diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pihak Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan yang diajukan ayah tiga anak tersebut. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan laporan Ruben telah diterima pada 11 Oktober 2026.