JAKARTA, iNews.id - Presenter Ruben Onsu melaporkan dua orang berinisial AA alias AO atau Artos dan F alias Y ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perekaman pembicaraan dan penyebaran video tanpa izin. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara jika terbukti melanggar ketentuan hukum yang disangkakan.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada Selasa (13/10/2026) dini hari dengan nomor LP/7671/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ruben melaporkan keduanya melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Minola menjelaskan, kedua terlapor diduga merekam pembicaraan Ruben melalui video call, kemudian mengedit dan menyebarkan rekaman tersebut ke media sosial tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.