Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang membawa warna baru dalam penegakan hukum pemberantasan narkoba di Indonesia. Dia mengungkit pengungkapan kasus narkoba besar di Sumatera Utara dan Aceh yang baru dibongkar Jenderal Suyudi.
Rudianto mengapresiasi langkah aparat gabungan yang menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin di perairan Sumatera Utara. Ia juga mendorong kepolisian menuntaskan pengusutan dugaan produksi narkotika skala besar di Kabupaten Pidie, Aceh, hingga mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.
Menurut Rudianto, pengungkapan dua kasus tersebut menunjukkan pentingnya kerja nyata aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba. Ia berharap langkah serupa terus diperkuat sebagai bagian dari evaluasi kinerja kepolisian pada 100 hari pertama kepemimpinan Jenderal Suyudi.
"Pengungkapan narkoba dalam jumlah besar ini patut diapresiasi. Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang nyata, terukur, dan memberikan dampak langsung bagi keselamatan masyarakat. Ini menjadi salah satu wujud kerja konkret yang perlu terus dilanjutkan," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Rudianto menegaskan pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti maupun penangkapan orang-orang yang berada di lokasi. Kepolisian, menurutnya, perlu mengembangkan penyidikan untuk menelusuri sumber pasokan, jalur distribusi, aliran dana, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan.
Rudianto secara khusus mengapresiasi pengungkapan penyelundupan ketamin seberat 1,16 ton di perairan Sumatera Utara yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta unsur kepolisian perairan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal tanker MT Global 168 beserta delapan awak kapal, yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing. Aparat juga menemukan 58 karung ketamin hidroklorida dengan berat bruto mencapai 1,16 ton.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,48 triliun berdasarkan estimasi harga gelap Rp 3 juta per gram yang telah disampaikan Kapolri dalam konferensi pers.
Bagi Rudianto, besarnya jumlah barang bukti memperlihatkan bahwa pengungkapan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
"Jangan berhenti pada barang bukti yang berhasil disita. Siapa pemasoknya, siapa yang mengendalikan pengiriman, ke mana barang itu akan diedarkan, dan siapa yang membiayai operasinya harus diungkap. Jika ada keterlibatan jaringan lintas negara, penelusurannya juga harus dilakukan melalui kerja sama antarlembaga," tegasnya.
Selain penyelundupan ketamin di Sumatera Utara, Rudianto turut menyoroti penggerebekan sebuah rumah toko di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga digunakan sebagai tempat produksi sabu.
Operasi yang dilaporkan berlangsung pada Rabu (21/10) itu menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan aktivitas produksi narkotika dalam skala besar. Namun, rincian mengenai jenis dan berat barang bukti, jumlah tersangka, serta peran masing-masing pihak masih perlu merujuk pada keterangan resmi aparat yang menangani perkara.
Rudianto mendorong kepolisian mendalami kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal bahan baku, pihak yang mengendalikan kegiatan produksi, dan tujuan distribusi narkotika.
"Yang dibutuhkan masyarakat adalah penegakan hukum yang konsisten. Pengungkapan kasus besar harus diikuti pengembangan perkara sampai ke jaringan dan aktor utamanya. Dengan begitu, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menghasilkan penangkapan, tetapi juga mampu mencegah kejahatan serupa terulang," pungkas Rudianto.
(fca/idn)