JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai tidak ada dasar hukum konstitusional bagi DPR untuk menggunakan hak angket terkait pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan ijazah sang wapres. Terlebih, jika hak angket itu berujung pada pemakzulan.
Rullyandi menilai putusan MK yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima telah memberikan kejelasan hukum. Menurutnya, putusan tersebut tidak mengubah hasil Pilpres 2024.
Pertimbangan-pertimbangan dalam putusan itu, kata dia, justru disalahartikan oleh pihak-pihak yang mempolitisasi putusan MK.